PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT
Dosen
Ilmu Sosial Dasar :
Lukman
Ihwana
DISUSUN
OLEH :
RIZMA
DWI CAHYANINGSIH
NPM :
59414734
1IA11
rizmadwicahya@gmail.com
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau yang sering disebut
dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu
dari berbagai latar belakang dan golongan
akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen.
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai
golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap
masing-masing, tanpa individu tidak
mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya. Individu
dengan masyarakat saling terikat yaitu :
- Individu
dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya.
- Individu
mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang
memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat. Berikut ini pendapat para
ahli tentang pelapisan sosial :
1.
Menurut Arisotteles
2.
Menurut Vilfredo
Pareto
menyatakan bahwa
masyarakat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non-elite,
menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing- masing individu, yakni dari kecakapan,
watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3.
Menurut Gaotano
Masoa
menyatakan bahwa didalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang
diperintah
4. Menurut Karl Mark
pelapisan
sosial ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya
memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan sosial terjadi berdasarkan
ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran
kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan.
Teori Tentang Pelapisan
Sosial
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu :
Ø Kelas atas (upper class)
Ø Kelas bawah (lower class)
Ø Kelas menengah (middle class)
Ø Kelas menengah ke bawah (lower middle
class)
Jadi,
semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.
Terjadinya
Lapisan Sosial
Proses
ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang
yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang
yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dan masih banyak lagi.
Adapun
pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud
untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah
kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani
suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan
yang individu lainnya lainnya.
Ada dua sistem dalam
beroganisasi yaitu :
·
Sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula
dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan
manajer lainnya mengadakan rapat.
·
Sistem
skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal).
Dasar-dasar Pembentukan
Pelapisan Sosial
Ada
beberapa dasar-dasar dalam pembentukan lapisan sosial, yaitu :
o
Ukuran
kekayaan
o
Ukuran
kekuasaan dan wewenang
o
Ukuran
kehormatan
o
Ukuran
ilmu pengetahuan
Perbedaan
Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Adapun
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat, sebagai berikut :
Ø
Sistem
pelapisan masyarakat tertutup
Dalam sistem
ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem
pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai
dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini
biasa ditemui di India dan Afrika Selatan, di mana mereka menganut politik
apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
Ø
Sistem
pelapisan masyarakat terbuka.
Dalam
sistem ini setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika
orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan
derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat.
Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya
berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945
tentang hak asasi manusia.
KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat
merupakan sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah.
Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang
memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia memiliki landasan moral atau hukum
tentang persamaan derajat, yaitu:
·
Landasan Ideal : Pancasila
·
Landasan Konstitusional : UUD 1945, yakni :
-
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3 dan 4
-
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, 28, 29, 30,
31, 32, 33 dan 34 (lihat amandemennya).
·
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN
Pasal
– Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas
persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan
yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu
pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki
hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
Ø
Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Ø
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Ø
Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Contoh
Kasus Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Raeni, Anak Tukang Becak
Raih
Mimpi Jadi Sarjana
Kisah
Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Semarang yang lulus dengan
IPK Cumlaude menjadi perbincangan hangat dikalangan publik. Karena,
mahasiswi berprestasi tersebut bukanlah berasal dari keluarga dari kalangan
mampu. Ayahnya, Mugiyono hanya seorang penarik becak, dan ibunya seorang ibu
rumah tangga. Mahasiswi tersebut bernama Raeni (21), seorang mahasiswi Fakultas
Ekonomi yang berhasil menjadi lulusan terbaik dengan Indeks Prestasi Komulatif
(IPK) 3,96.
Ayah Pensiun Dini Demi Membeli Laptop
Ayah Pensiun Dini Demi Membeli Laptop
Tidaklah mudah bagi
Raeni yang berasal dari kalangan bawah untuk menimba ilmu dibangku
kuliah. Salah satunya seperti banyak tetangganya di Kendal, Jawa Tengah yang
suka menyindir dirinya. "Ada tetangga bilang, orang nggak mampu ngapain
kuliah, ngerepotin orangtua” cerita Raeni. Namun, hal tersebut tidak
menggoyahkan tekadnya untuk menyelesaikan kuliah S1-nya. Sungguh beruntung
karena Raeni dapat berkuliah dengan biaya dari Bidikmisi
Kemdikbud. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari
beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan terhadap yang
berprestasi. Namun, adapun syarat prestasi pada Bidikmisi ditujukan
untuk menjamin bahwa penerima Bidikmisi terseleksi bagi yang benar-benar
mempunyai kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi dan Raeni berhasil
memenuhi syarat tersebut. Ia mengenang pada masa kuliah, saat ia membeli
sebuah laptop secara kredit untuk membantu kuliahnya. Sang ayah terpaksa harus
pensiun dini dari perusahaan kayu lapis agar mendapatkan uang pesangon untuk
melunasi hutang laptop dan membeli sebuah becak agar dia dan keluarga dapat
menyambung hidup. Tak ingin terlalu membebankan keluarganya, Raeni
berusaha mencari penghasilan tambahan dengan memberikan
les private kepada murid SMA.
Berkesempatan Melanjutkan
S2 Ekonomi Ke Inggris
Pada
hari wisuda tiba Raeni tanpa minder menumpang becak yang digenjot oleh ayahnya
untuk menuju tempat wisudanya. Raut wajah gembira dan bangga terpampang
diwajah ayahnya atas gelar yang akan disandang oleh Raeni. Kepada media masa
Raeni mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan kuliah S2 Akuntansi di
Inggris. Mendengar keinginan mahasiswi berprestasi ini akhirnya Presiden
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan dukungannya lewat program
Beasiswa Presiden. Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh SBY dan Ibu
Negara Ani Yudhoyono saat bertemu dengan Raeni dan sang ayah pada tanggal 13
Juni 2013 di Bandara Halim Perdanakusuma. Semua usaha keras Raeni
dilakukannya karena ia ingin mengubah nasib keluarganya. Sang ayah hanya tukang
becak dengan penghasilan Rp 10-50 ribu perhari dan kala malam menjadi penjaga
sekolah dengan bayaran Rp 450 ribu/bulan. Raeni percaya hanya dengan
pendidikan dia bisa mengubah hidupnya dan keluarganya.
Kisah Raeni telah memberikan arti
kepada kita semua bahwa pendidikan dapat menjadi alat untuk memotong mata
rantai kemiskinan. Hal penting lainnya bahwa kondisi keluarga yang serba kekurangan
tidak selalu menjadi kendala seseorang untuk meraih prestasi. Dalam pelapisan
sosial dan kesamaan derajat ini, bahwa siapapun dapat memperoleh pendidikan
yang layak dan sama tidak memandang siapapun dia dan bagaimana dia. Melalui
niat, doa dan kerja keras siapapun bisa mengejar cita-citanya.
Kesimpulan
Pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarki). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,
ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan
tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan
dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk
berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia
hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak
bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya
kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu
wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
Harwantiyoko
dan Neltje F Katuuk. 1996. MKDU Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar