Selasa, 23 Desember 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN
DERAJAT




Dosen Ilmu Sosial Dasar :
Lukman Ihwana





DISUSUN OLEH :

RIZMA DWI CAHYANINGSIH
NPM : 59414734
1IA11
rizmadwicahya@gmail.com



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

2014

  

  
PELAPISAN SOSIAL 
Pelapisan sosial atau yang sering disebut dengan stratifikasi sosial. Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu dari berbagai latar belakang dan golongan akan menciptakan keberagaman atau masyarkat yang heterogen. 
Masyarakat merupakan satu kesatuan kelompok individu dari berbagai golongan dan kelas sosial yang berbeda. Individu dan masyarakat merupakan pelengkap masing-masing, tanpa individu tidak mungkin ada masyarakat, dan sebaliknya. Individu dengan masyarakat saling terikat yaitu :
  1. Individu dipengaruhi masyarakat untuk membentuk kepribadiannya.
  2. Individu mempengaruhi masyarakat dan dapat mengubah kehidupan bermasyarkat.
Membahas mengenai stratifikasi, stratifikasi berasal dari kata strata atau stratum yang berarti pelapisan masyarkat, yaitu individu yang memiliki beragam kedudukan dan kelas di masyarakat. Berikut ini pendapat para ahli tentang pelapisan sosial :
1.    Menurut Arisotteles 
mengatakan bahwa pelapisan sosial dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur kaya, miskin dan menengah.
2.    Menurut Vilfredo Pareto 
menyatakan bahwa masyarakat terdiri atas dua golongan yaitu golongan elite dan golongan non-elite, menurutnya dasar dari perbedaan terjadi karena adanya perbedaan antara masing-   masing individu, yakni dari kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda.
3.    Menurut Gaotano Masoa 
menyatakan bahwa didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju. Terdiri atas kelas pemerintah dan kelas yang diperintah 
4.    Menurut Karl Mark 
pelapisan sosial ada dua kelas dalam kehidupan bermasyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk mengoperasikan kegiatan produksi.
Jadi, kesimpulannya adalah pelapisan sosial terjadi berdasarkan ukuran-ukuran atau kriteria kehidupan individu, yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan , ukuran kehormatan dan ukuran ilmu pengetahuan.

Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas, yaitu :
Ø  Kelas atas (upper class)
Ø  Kelas bawah (lower class)
Ø  Kelas menengah (middle class)
Ø  Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Jadi, semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.


Terjadinya Lapisan Sosial
Proses ini berjalan sesuai pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk berjalan secara alamiah, misalkan orang yang tua, maka kita sebagai orang yang lebih mudah harus menghormati, orang yang pandai akan merasa disegani oleh teman-teman dan masih banyak lagi.
Adapun pelapisan sosial yang terbentuk karena ke sengajaan atau rencana, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pelapisan sosial dalam hal ini contohnya adalah kegiatan berorganisasi. Dimana didalamnya ada pembagian jabatan untuk menangani suatu hal tetentu. Disini sangat jelas perbedaan antara individu satu dengan yang individu lainnya lainnya.
Ada dua sistem dalam beroganisasi yaitu :
·         Sistem fungsional : merupakan pembagian kerja yang mengutamakan kerja sama dan pula dalam kedudukan yang sama, misal antara manajer satu dengan manajer lainnya mengadakan rapat.
·         Sistem skalar : pembagian kekuasaan dari bawah ke atas (vertikal).


Dasar-dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Ada beberapa dasar-dasar dalam pembentukan lapisan sosial, yaitu :
o   Ukuran kekayaan
o   Ukuran kekuasaan dan wewenang
o   Ukuran kehormatan
o   Ukuran ilmu pengetahuan


Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat, sebagai berikut :

Ø  Sistem pelapisan masyarakat tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal yang istimewa, Dalam sistem pelapisan tertutup, mereka akan menerima bila berdasarkan keturunan. Jadi selai dari aliran darah / keluarga tidak bisa masuk. Sistem pelapisan seperti ini biasa ditemui di India dan Afrika Selatan, di mana mereka menganut politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan melalui undang-undang.
Ø  Sistem pelapisan masyarakat terbuka.
Dalam sistem ini setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.


KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat merupakan sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa kecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat, yaitu:
·         Landasan Ideal : Pancasila
·         Landasan Konstitusional : UUD 1945, yakni :
-        Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3 dan 4
-        Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34 (lihat amandemennya).
·         Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN


Pasal – Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
Ø  Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Ø  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ø  Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.


Contoh Kasus Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Raeni, Anak Tukang Becak Raih
Mimpi Jadi Sarjana            

Kisah Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Semarang yang lulus dengan IPK Cumlaude menjadi perbincangan hangat dikalangan publik. Karena, mahasiswi berprestasi tersebut bukanlah berasal dari keluarga dari kalangan mampu. Ayahnya, Mugiyono hanya seorang penarik becak, dan ibunya seorang ibu rumah tangga. Mahasiswi tersebut bernama Raeni (21), seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi yang berhasil menjadi lulusan terbaik dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,96.

Ayah Pensiun Dini Demi Membeli Laptop
Tidaklah mudah bagi Raeni yang berasal dari kalangan bawah untuk menimba ilmu dibangku kuliah. Salah satunya seperti banyak tetangganya di Kendal, Jawa Tengah yang suka menyindir dirinya. "Ada tetangga bilang, orang nggak mampu ngapain kuliah, ngerepotin orangtua” cerita Raeni. Namun, hal tersebut tidak menggoyahkan tekadnya untuk menyelesaikan kuliah S1-nya. Sungguh beruntung karena Raeni dapat berkuliah dengan biaya dari Bidikmisi Kemdikbud. Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan terhadap yang berprestasi. Namun, adapun syarat prestasi pada Bidikmisi ditujukan untuk menjamin bahwa penerima Bidikmisi terseleksi bagi yang benar-benar mempunyai kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi dan Raeni berhasil memenuhi syarat tersebut. Ia mengenang pada masa kuliah, saat ia membeli sebuah laptop secara kredit untuk membantu kuliahnya. Sang ayah terpaksa harus pensiun dini dari perusahaan kayu lapis agar mendapatkan uang pesangon untuk melunasi hutang laptop dan membeli sebuah becak agar dia dan keluarga dapat menyambung hidup. Tak ingin terlalu membebankan keluarganya, Raeni berusaha mencari penghasilan tambahan dengan memberikan les private kepada murid SMA.

Berkesempatan Melanjutkan S2 Ekonomi Ke Inggris
Pada hari wisuda tiba Raeni tanpa minder menumpang becak yang digenjot oleh ayahnya untuk menuju tempat wisudanya. Raut wajah gembira dan bangga terpampang diwajah ayahnya atas gelar yang akan disandang oleh Raeni. Kepada media masa Raeni mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan kuliah S2 Akuntansi di Inggris. Mendengar keinginan mahasiswi berprestasi ini akhirnya Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan dukungannya lewat program Beasiswa Presiden. Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono saat bertemu dengan Raeni dan sang ayah pada tanggal 13 Juni 2013 di Bandara Halim Perdanakusuma. Semua usaha keras Raeni dilakukannya karena ia ingin mengubah nasib keluarganya. Sang ayah hanya tukang becak dengan penghasilan Rp 10-50 ribu perhari dan kala malam menjadi penjaga sekolah dengan bayaran Rp 450 ribu/bulan. Raeni percaya hanya dengan pendidikan dia bisa mengubah hidupnya dan keluarganya.
Kisah Raeni telah memberikan arti kepada kita semua bahwa pendidikan dapat menjadi alat untuk memotong mata rantai kemiskinan. Hal penting lainnya bahwa kondisi keluarga yang serba kekurangan tidak selalu menjadi kendala seseorang untuk meraih prestasi. Dalam pelapisan sosial dan kesamaan derajat ini, bahwa siapapun dapat memperoleh pendidikan yang layak dan sama tidak memandang siapapun dia dan bagaimana dia. Melalui niat, doa dan kerja keras siapapun bisa mengejar cita-citanya.


Kesimpulan
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarki). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.



DAFTAR PUSTAKA



Harwantiyoko dan Neltje F Katuuk. 1996. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar