WARGANEGARA
DAN NEGARA
Dosen
Ilmu Sosial Dasar :
Lukman
Ihwana
DISUSUN
OLEH :
RIZMA
DWI CAHYANINGSIH
NPM :
59414734
1IA11
rizmadwicahya@gmail.com
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
WARGANEGARA
Warganegara
adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara.Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga
mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah
disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1. Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
2.
Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU No 62 Tahun 1958 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 1-nya menyebutkan :
Warganegara
Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
warganegara Republik Indonesia
b.
Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warganegara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum
orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah dibawah umur 18 tahun, dll.
Warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan (Penjelasan UUD 1945 Pasal 26). Warganegara Indonesia
berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 4, yaitu :
1.
Orang-orang
bangsa indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang
undang sebagai warga negara.
2. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau
berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3.
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan
atau tidak kawin.
4.
Anak
yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya
5.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
6.
Anak
yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
7.
Anak
dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum
mengucapkan atau menyatakan janji setia.
Kriteria
Menjadi Warganegara
Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.
Kriteria
kelahiran.
Berdasarkan kriteria ini dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu :
a.
Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius
Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Apabila terjadi konflik antara Ius Soli
dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
2.
Naturalisasi
atau kewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hak dan Kewajiban Warganegara
Hak warga negara secara umum, sebagai berikut :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga
negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga
negara
Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warganegara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
Kewajiban
Warganegara Indonesia :
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara”.
NEGARA
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State
(Inggris).Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin,
yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan
Negara merupakan alat
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat.Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan.
Negara dapat juga
diartikan sebagai pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tugas Utama Negara
Ada beberapa
tugas utama Negara, yaitu :
·
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya
·
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang sesuai dan diarahkan pada tujuan negara
Sifat-sifat
Negara
Sifat-sifat Negara meliputi :
1)
Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2)
Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3)
Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali
Bentuk
Negara
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan
dan Negara Serikat.
1)
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara
kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Macam-macam
bentuk Negara kesatuan, yaitu :
·
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara
langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat
memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
·
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Di dalam
sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2)
Negara
Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.Setelah menggabungkan diri,
masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada
Negara Federalnya.Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu
(liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.
Unsur-unsur
Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
Harus ada wilayah
·
Harus
ada rakyat
·
Harus
ada pemerintah
·
Harus
ada tujuan
·
Mempunyai
kedaulatan
Hubungan Warganegara dan
Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Termasuk rakyat suatu negara
adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.Dalam hubungan ini rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Hubungan warganegara
dengan negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara
terbentuk karena adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah
menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan
bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara
ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan
lain-lain
Contoh Kasus Warganegara dan Negara
Satinah Terbebas dari Hukuman Pancung
Saat ini Satinah bisa bernafas
lega karena terbebas dari jeratan hukum pancung yang ditetapkan oleh pemerintah
Arab Saudi kepadanya.Batas waktu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi
memang sudah habis dan pada akhirnya pemerintah Indonesia telah menyetujui
adanya diat yang diminta keluarga mantan majikan Satinah sebesar 7 juta
riyal.Inilah yang menyebabkan hukuman kepada Satinah tidak diberlakukan.
Meskipun kabarnya
pemerintah telah menyetujui hal ini namun Satinah belum mendapatkan kabar
secara resmi maupun tertulis dari pemerintah.Keluarga Satinah sendiri berharap
pemerintah benar-benar melakukan pembayaran tersebut dan mereka menunggu kabar
sampai rela begadang semalaman dan menunggu telepon bordering yang diharapkan
berasal dari pemerintah.
Menurut Sulastri kakak
ipar Satinah sampai saat ini belum mendapatkan kabar apapun dari
pemerintah.Pihak keluarga dari Satinah juga enggan untuk berkomentar mengenal
hal ini.Terkadang pihak keluarga juga merasa lega karena adanya kabar bahwa
Satinah sudah terbebas dari hukuman pancung yang telah ditetapkan oleh
pemerintah Arab Saudi.
Namun mereka akan jauh
lebih lega lagi jika pemerintah Indonesia juga memberikan informasi secara
langsung pada pihak keluarga. Keluarga Satinah sendiri berjanji jika memang
berita yang beredar tersebut benar maka ia akan memberitahu awak media dan ia
berharap rekan media juga membantu dengan doa agar Satinah benar-benar tidak
jadi mendapatkan hukuman pancung tersebut.
Pada saat sebelumnya memang berita
hukam pancung yang akan didapatkan oleh Satinah seketika merebak muncul dan
banyak sekali pihak yang simpati dengan kejadian ini. Satinah divonis
mendapatkan hukuman pancung karena telah membunuh mantan majikannya. Seperti
yang kita tahu hukum yang ada di negara Arab
Saudi tegolong hukuman yang sangat kejam.
Satinah mengaku melakukan
hal ini dengan sangat terpaksa, karena selama ini ia bekerja bersama majikannya
ini mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi. Salah satu perlakuan yang ia
terangkan ialah mendapatkan penganiayaan dari mantan majikannya itu. Hal inilah
yang mendorong dirinya nekat melakukan hal ini.Kejadian yang menimpa Satinah
ini memang sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan tidak sampai
mendapatkan tindakan penganiayaan dari majikan yang ada disana.
Dari kejadian diatas ‘Satinah
Terbebas dari Hukuman Pancung’, bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“ terdapat di pasal 27 ayat 2 UUD
1945. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warganegara
berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Lapangan pekerjaan merupakan sarana
yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak .
Kesimpulan
Warganegara
merupakan penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahnya sendiri. Warganegara adalah rakyat yang menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan
antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus
diberikan dan dilindungi oleh negara. Sedangkan negara dapat diartikan
sebagai pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut adil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Harwantiyoko
dan Neltje F Katuuk. 1996. MKDU Ilmu
Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma.
http://soktau.com/tau-gak-satinah-terbebas-hukuman-pancung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar