Selasa, 23 Desember 2014

Warganegara dan Negara

WARGANEGARA DAN NEGARA



Dosen Ilmu Sosial Dasar :
Lukman Ihwana





DISUSUN OLEH :

RIZMA DWI CAHYANINGSIH
NPM : 59414734
1IA11
rizmadwicahya@gmail.com





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

2014




WARGANEGARA

            Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 
            Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1.   Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
2.      Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 1-nya menyebutkan :
Warganegara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia
b.    Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia menikah dibawah umur 18 tahun, dll.
Warganegara adalah  warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Penjelasan UUD 1945 Pasal 26). Warganegara Indonesia  berdasarkan UU No 12 tahun 2006 pasal 4, yaitu :
1.    Orang-orang bangsa indonesia dan orang-orang bangsa lain  yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara. 
2.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang  undangan dan atau  berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku  sudah menjadi warga negara Indonesia. 
3.    Anak yang lahir diluar  perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya  dan pengakuan  tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
4.    Anak yang lahir di wilayah  negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
5.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
6.    Anak yang lahir di wilayah  negara RI dari seorang warga negara Indonesia  yang karena ketentuan  dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan  kepada anak yang bersangkutan
7.    Anak  dari seseorang ayah atau ibu  yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia  sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.



Kriteria Menjadi Warganegara
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.    Kriteria kelahiran.
Berdasarkan kriteria ini dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.    Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.    Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Apabila terjadi konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
2.    Naturalisasi atau kewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Hak dan Kewajiban Warganegara
Hak warga negara secara umum, sebagai berikut :
1.    Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warganegara Indonesia :
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

Kewajiban Warganegara Indonesia :
  1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  2. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan  :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  3. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.


NEGARA

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris).Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
Negara dapat juga diartikan sebagai pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Tugas Utama Negara
Ada beberapa tugas utama Negara, yaitu :
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang sesuai dan diarahkan pada tujuan negara


Sifat-sifat Negara
Sifat-sifat Negara meliputi :
1)        Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2)        Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3)        Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali


Bentuk Negara
            Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)        Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Macam-macam bentuk Negara kesatuan, yaitu :
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat. Dengan kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
·         Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)        Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.Setelah menggabungkan diri, masing-masing Negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.



Unsur-unsur Negara
            Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Harus ada wilayah
·         Harus ada rakyat
·         Harus ada pemerintah
·         Harus ada tujuan
·         Mempunyai kedaulatan


Hubungan Warganegara dan Negara
            Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan.Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Hubungan  warganegara dengan negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain



Contoh Kasus Warganegara dan Negara          





 Satinah Terbebas dari Hukuman Pancung

   

Saat ini Satinah bisa bernafas lega karena terbebas dari jeratan hukum pancung yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi kepadanya.Batas waktu yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi memang sudah habis dan pada akhirnya pemerintah Indonesia telah menyetujui adanya diat yang diminta keluarga mantan majikan Satinah sebesar 7 juta riyal.Inilah yang menyebabkan hukuman kepada Satinah tidak diberlakukan.
Meskipun kabarnya pemerintah telah menyetujui hal ini namun Satinah belum mendapatkan kabar secara resmi maupun tertulis dari pemerintah.Keluarga Satinah sendiri berharap pemerintah benar-benar melakukan pembayaran tersebut dan mereka menunggu kabar sampai rela begadang semalaman dan menunggu telepon bordering yang diharapkan berasal dari pemerintah.
Menurut Sulastri kakak ipar Satinah sampai saat ini belum mendapatkan kabar apapun dari pemerintah.Pihak keluarga dari Satinah juga enggan untuk berkomentar mengenal hal ini.Terkadang pihak keluarga juga merasa lega karena adanya kabar bahwa Satinah sudah terbebas dari hukuman pancung yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Namun mereka akan jauh lebih lega lagi jika pemerintah Indonesia juga memberikan informasi secara langsung pada pihak keluarga. Keluarga Satinah sendiri berjanji jika memang berita yang beredar tersebut benar maka ia akan memberitahu awak media dan ia berharap rekan media juga membantu dengan doa agar Satinah benar-benar tidak jadi mendapatkan hukuman pancung tersebut.
Pada saat sebelumnya memang berita hukam pancung yang akan didapatkan oleh Satinah seketika merebak muncul dan banyak sekali pihak yang simpati dengan kejadian ini. Satinah divonis mendapatkan hukuman pancung karena telah membunuh mantan majikannya. Seperti yang kita tahu hukum yang ada di negara Arab  Saudi tegolong hukuman yang sangat kejam.
Satinah mengaku melakukan hal ini dengan sangat terpaksa, karena selama ini ia bekerja bersama majikannya ini mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi. Salah satu perlakuan yang ia terangkan ialah mendapatkan penganiayaan dari mantan majikannya itu. Hal inilah yang mendorong dirinya nekat melakukan hal ini.Kejadian yang menimpa Satinah ini memang sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan tidak sampai mendapatkan tindakan penganiayaan dari majikan yang ada disana.
Dari kejadian diatas ‘Satinah Terbebas dari Hukuman Pancung’, bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“ terdapat di pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warganegara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak .


Kesimpulan
Warganegara merupakan penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Sedangkan negara dapat diartikan sebagai pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut adil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.





DAFTAR PUSTAKA



Harwantiyoko dan Neltje F Katuuk. 1996. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Gunadarma.


http://soktau.com/tau-gak-satinah-terbebas-hukuman-pancung.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar